• https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • Activity › View Activity

    Menristek dikti Larang Kuliah Jarak Jauh Ilegal

    April 02, 2016 by UPTIK

     Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menegaskan, pihaknya melarang penyelenggaraan kuliah jarak jauh tak berizin. Program tersebut dianggap menurunkan kualitas.

    Meski demikian, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) juga mengeluarkan izin kelas jauh untuk sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). "Kami terus memantau dan kami tahu ada berapa perguruan tinggi yang menyelenggarakan kelas jauh. Tapi untuk yang tak berizin, maka kami akan memberikan peringatan serta melakukan pembinaan," kata Nasir pada Rapat Koordinasi Penyelesaian Masalah pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta, Senin (22/2/2016).

    Dirjen Kelembagaan Iptek Kemristekdikti Patdono Suwignjo, mengimbuhkan, kelas jauh juga ada di PTN, tapi yang dikeluhkan masyarakat adalah kelas jauh yang tak berizin. Kelas jauh tersebut dinilai membebani masyarakat yang ingin mengecap pendidikan tinggi karena tingginya biaya kuliah yang diminta.

    "Kami akan membentuk tim yang berasal Kopertis dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) untuk cek di lapangan. Kopertis yang memantau, sementara kewenangan serta sanksi di kementerian," imbuh Patdono.

    Sementara itu, Ketua Aptisi Budi Djatmiko mengatakan pelarangan kelas jauh menunjukkan bahwa pemerintah tidak bisa mengatur karena banyak negara lain yang menerapkan kelas jauh. Sebanyak 103 dari 243 PTS yang bermasalah tutup karena permintaan pemiliknya. Alasannya karena jumlah mahasiswa yang sedikit.

    (fan)

    Sumber : ["Okezone.Com"=http://news.okezone.com/read/2016/02/22/65/1318462/menristekdikti-larang-kuliah-jarak-jauh-ilegal]


    Back to top

    More News

    16 Jan 24

    UBhi telah Membuka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2024/2025 dan Ragam Beasiswa

    Sebagai langkah nyata dalam mendukung akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Universitas Bhinneka PGRI UBhi yang berlokasi di J...

    Read more
    13 Jan 24

    Siapkan Berkas Lamaran Terbaikmu, Career Fair UBhi #2

    Career Fair Universitas Bhinneka PGRI UBhi akan menyelenggarakan kegiatan Job Fair UBhi 2 pada hari Selasa tanggal 16 Januari 20...

    Read more
    31 Jan 24

    UBhi Buka Program Unggulan dan Beasiswa Kuliah Tahun 2024

    Program unggulan dan berbagai beasiswa kuliah di Universitas Bhinneka PGRI UBhi merupakan peluang yang sangat baik bagi calon ma...

    Read more
    04 Dec 23

    Festival Projek Mata Kuliah Wajib Perguruan Tinggi UBHI 2023

    Pada tanggal 4 Desember 2023 Tim Hibah MKWK Mata Kuliah Wakib Kurikulum Universitas Bhinneka PGRI menggelar Festival Projek Mata...

    Read more
    07 Mar 24

    Dosen dan Mahasiswa Pasca Sarjana Antusias Mengikuti Forum llmiah Peluang dan Tantangan Kurikululum MBKM

    Pada tanggal 6 Maret 2024 Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Bhinneka PGRI LPPM UBhi menggelar foru...

    Read more
    Show more