Sejarah
Universitas Bhinneka PGRI disingkat UBHI, adalah hasil perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Tulungagung yang disingkat STKIP PGRI Tulungagung. Universitas Bhinneka PGRI merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi PGRI di Indonesia dan satu-satunya Lembaga pendidikan tinggi di Tulungagung yang dibawah panji PGRI. Sebelum berubah bentuk, Universitas Bhinneka PGRI berbentuk sekolah tinggi bernama STKIP PGRI Tulungagung yang berdiri secara otonom mulai tahun 1985. Cikal bakal berdirinya STKIP PGRI Tulungagung adalah Pada tahun 1973, yaitu dengan didirikannya perguruan tinggi PGRI yang diberi nama Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Sarmidi Mangunsarkoro disingkat IKIP Sarmidi Mangunsarkoro komisariat Tulungagung. IKIP Sarmidi Mangunsarkoro komisariat Tulungagung merupakan cabang dari IKIP Sarmidi Mangunsarkoro yang ada di Surabaya.
Pada tahun 1974, IKIP Sarmidi Mangunsarkoro di Surabaya diubah namanya menjadi IKIP PGRI Sarmidi Mangunsarkoro Surabaya. Pada tahun 1976 IKIP PGRI Sarmidi Mangunsarkoro Surabaya yang berada di bawah koordinasi Pengurus Propinsi PGRI Jawa Timur namanya diubah menjadi IKIP PGRI Jawa Timur. Dalam upaya menumbuhkembangkan kegiatan akademik dan nonakademik, IKIP PGRI Jawa Timur mendirikan beberapa cabang yang tersebar di Kota atau Kabupaten di provinsi Jawa Timur. Salah satu cabangnya berada di Tulungagung yang diberi nama IKIP PGRI Jawa Timur Komisariat/Cabang Tulungagung.
Pada tahun 1985, ada edaran dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta wilayah VII Jawa Timur, bahwa Perguran Tinggi swasta tidak boleh memiliki cabang-cabang di luar domisili Yayasan. Dengan adanya edaran tersebut, IKIP PGRI Jawa Timur Komisariat Tulungagung akhirnya dilepas dari induknya IKIP PGRI Jawa Timur di Surabaya. Pelepasan atau pemisahan IKIP PGRI Jawa Timur Komisariat Tulungagung berdasarkan SK Pengurus Besar PGRI Jakarta nomor: 143A/SK/YPLP-PGRI/P/9/1985 tertanggal 7 September 1985.
Pada saat pemisahan tahun 1985, kondisi IKIP PGRI Jawa Timur cabang Tulungagung hanya memiliki program studi dalam satu rumpun ilmu dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada waktu itu, maka bentuk perguruan tinggi bukan lagi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) PGRI, tetapi menjadi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Tulungagung. Pemberian otonomi atau pemisahan tersebut sesuai dengan SK Mendikbud Nomor: 070/0/1985, tanggal 18 Februari 1985 yang memberikan status STKIP PGRI Tulungagung dan program studi yang dimilikinya dengan Status Terdaftar.
Sesuai dengan amanah Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional UU No. 4 Tahun 1950 jo UU No. 12 tahun 1954, bahwa Perguruan tinggi swata (Partikulir) adalah Perguruan Tinggi yang didirikan oleh masyarakat. Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka STKIP PGRI PGRI Tulungagung yang telah dilepaskan dari IKIP PGRI Jawa Timur di Surabaya dan berdiri secara otonom, harus membentuk yayasan sebagai Badan Penyelenggara Pendidikan tinggi sebagai organisasi yang menaungi STKIP PGRI Tulungagung (UU RI nomor 22 tahun 1961, pasal 3). Pendirian yayasan yang dimaksud sesuai dengan akta Notaris 45 tahun 1985 tertanggal 31 Mei 1985, dengan nama Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Tinggi (YPLPT) PGRI Tulungagung.
Pada tanggal 27 Juli 2002, Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Tinggi (YPLPT) PGRI Tulungagung berubah menjadi Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP-PT) PGRI Tulungagung berdasarkan Akta Masjkur, SH No.27 Tanggal 27 Juli 2002. Lebih lanjut pada tanggal 5 Agustus 2010, Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP-PT) PGRI Tulungagung berubah lagi menjadi Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP-PT) PGRI Tulungagung Berdasarkan Akta Notaris Made Rita,SH,M.Kn No.2 Tertanggal 5 Agustus 2010, dan telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU.4042.AH.01.04.Tahun.2010. Berdasarkan hasil pengesahan dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU.4042.AH.01.04.Tahun.2010, lebih lanjut didaftarkan pada biro hukum Kemenristekdikti nomor 64/KPT/I/2018.
Pada perkembangannya sampai awal tahun akademik 2019/2020, STKIP PGRI Tulungagung sebagai lembaga pendidikan keguruan, telah memiliki 8 (Delapan) program studi jenjang program Sarjana dan 2 (dua) program studi magister. Semua program studi yang dimiliki dalam rumpun ilmu sosial terapan, khususnya bidang pendidikan. Pada Bulan September 2019, semua pemangku kepentingan internal telah bersepakat untuk mengajukan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi menjadi universitas dengan menambah tiga program studi sarjana yaitu Teknik Industri, Infomatika dan Arsitektur.
Berkat Kerjasama berbagai pemangku kepentingan, serta atas ijin dan ridho Alloh SWT, Alhasil pada tanggal 30 April 2020, STKIP PGRI Tulungagung telah berubah menjadi Universitas Bhinneka PGRI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor: 501/M/2020. Pada saat awal perubahan dari sekolah tinggi menjadi Universitas, Universitas Bhinneka PGRI memiliki program studi sejumlah 10 program studi kependidikan (8 program studi jenjang sarjana dan 2 program studi jenjang magister), dan 3 program studi ilmu murni jenjang sarjana.