Audit Mutu Internal (AMI) Universitas Bhinneka PGRI Tahun 2023
September 07, 2023 by Arsip |
|
Upaya pencapaian visi sebuah Perguruan Tinggi perlu dilakukan berbagai langkah dan program strategis baik dibidang akademik maupun non akademik. Visi Universitas Bhinneka PGRI "Menjadikan Perguruan Tinggi Unggul dan Berwawasan Entrepreneurship pada Tahun 2025" dapat terwujud melalui berbagai macam kegiatan dan program yang melibatkan seluruh civitas academica. Dalam pencapaian visi tersebut maka diperlukan proses pengujian yang sistemik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di Perguruan Tinggi sesuai prosedur dan hasilnya sesuai dengan standar yaitu melalui kegiatan Audit Mutu Internal (AMI). AMI yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengawasan Internal dan Penjaminan Mutu (LPIPM) Universitas Bhinneka PGRI bukanlah assesmen melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan atau program.
Kegiatan AMI ini dilaksanakan secara rutin setiap tahun oleh LPIPM untuk menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar internal organisasi, peraturan, prosedur, intruksi kerja, dalam rangka peningkatan mutu intitusi dan mengurangi risiko ketidaktercapaian standar/penurunan kualitas. Landasan hukum pelaksanaan AMI ini tercantum dalam Bab III Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yakni (1) Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Juga pada pasal 5 Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti, yakni (1) SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: a. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi; b. Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; c. Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi d. Pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; dan e. Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan melalui Audit Mutu Internal. Pelaksanaan AMI tahun 2023 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Perguruan Tinggi baik di bidang akademik maupun non akademik serta dalam mencapai tujuan atau visi Perguruan Tinggi.
AMI merupakan salah satu cara evaluasi yang dilakukan untuk memperoleh ruang peningkatan mutu pendidikan tinggi. Evaluasi pelaksanan standar adalah bagian siklus implementasi SPMI (PPEPP), evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan semua standar yang ditetapkan Perguruan Tinggi. Dengan demikian maka AMI merupakan tahapan yang sangat strategis dalam pengembangan mutu perguruan tinggi terutama untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan. Kegiatan AMI 2023 yang dilaksanakan oleh LPIPM pada tanggal 5-6 September 2023 telah berjalan dengan baik dan lancar serta telah menghasilkan sejumlah temuan pada tingkat program studi. Pelaksanaan audit mulai dari perencanaan hingga akhir pelaksanaan audit kemudian dituangkan ke dalam bentuk laporan hasil audit diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber informasi tentang pelaksanaan kegiatan audit AMI di UBHI, terutama sebagai rujukan dalam menetapkan kegiatan peningkatan kualitas Tri Darma Perguruan Tinggi di UBHI.