Menristek dikti Larang Kuliah Jarak Jauh Ilegal
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menegaskan, pihaknya melarang penyelenggaraan kuliah jarak jauh tak berizin. Program tersebut dianggap menurunkan kualitas.
Meski demikian, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) juga mengeluarkan izin kelas jauh untuk sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). "Kami terus memantau dan kami tahu ada berapa perguruan tinggi yang menyelenggarakan kelas jauh. Tapi untuk yang tak berizin, maka kami akan memberikan peringatan serta melakukan pembinaan," kata Nasir pada Rapat Koordinasi Penyelesaian Masalah pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Dirjen Kelembagaan Iptek Kemristekdikti Patdono Suwignjo, mengimbuhkan, kelas jauh juga ada di PTN, tapi yang dikeluhkan masyarakat adalah kelas jauh yang tak berizin. Kelas jauh tersebut dinilai membebani masyarakat yang ingin mengecap pendidikan tinggi karena tingginya biaya kuliah yang diminta.
"Kami akan membentuk tim yang berasal Kopertis dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) untuk cek di lapangan. Kopertis yang memantau, sementara kewenangan serta sanksi di kementerian," imbuh Patdono.
Sementara itu, Ketua Aptisi Budi Djatmiko mengatakan pelarangan kelas jauh menunjukkan bahwa pemerintah tidak bisa mengatur karena banyak negara lain yang menerapkan kelas jauh. Sebanyak 103 dari 243 PTS yang bermasalah tutup karena permintaan pemiliknya. Alasannya karena jumlah mahasiswa yang sedikit.
(fan)
Sumber : ["Okezone.Com"=http://news.okezone.com/read/2016/02/22/65/1318462/menristekdikti-larang-kuliah-jarak-jauh-ilegal]