429 Too Many Requests

429 Too Many Requests

There has been a sudden influx of requests from your IP 36.66.214.35

To ensure smooth website performance, we have temporarily restricted your access

Take a moment and try again later

Activity › View Activity

Sitasi dan Plagiasi... Makanan Apa itu.. ?

March 31, 2016 by Kartadie

Konsep Sophia (2002 : 3) menyatakan bahwa arti sitasi atau citation adalah:
1. Action of any word or written passage, quotation
2. A reference to a passage in a book
3. To cie (a book, atu etc) for a particular statemen or passage.
4. To copy or repeat ( a passage, statement, etc) from book, document, speech, etc with some indication that one is giving a word of another.

 

Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah biasanya menjadi alasan utama sesorang sehingga terdorong untuk copy-paste atas karya orang lain. tidak adanya software bantuan yang membantu kita melakukana kutipan atau sitasi dengan baik, menjadikan kita rentan terhadap plagiasi.

Pembahasan tentang plagiasi memang sangat menarik, bahkan pernah salah seorang Doktor di salah satu kampus besar, dituntut oleh mahasiswanya dikarnakan masalah plagiasi dan terbukti.
plagiasi sebenarnya hal yang sangat mungkin terjadi, apabila kita tidak dapat menyebutkan sumber kutipan kita, atau tidak menuliskan sumber kutipan kita dengan baik.

istilah yag sering dikenal dengan "sitasi" ini, sangat membantu kita agar terhindar dari plagiasi.
walaupun ada seorang teman memberikan komentar pedas kepada saya yang sering berbicara tentang sitasi dengan kata-kata "Apaan itu sitasi pak..makanan apa itu..".
Silahkan di bayangkan,,.. apabila kita menulis dan ternya tidak dapat menunjukkan sumbernya, ...

Tempo.co, Malang: Kasus dugaan plagiarisme buku Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang Mudjia Raharja dalam tahap penyidikan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan penyidik. "Mahasiswa pemilik makalah, bekas Rektor Imam Suprayogo telah diperiksa polisi," kata Ketua Presidium Forum Independen Masyarakat Malang Raya, Subaryo, Senin, 3 November 2014.

Sebagai pelapor, kata Subaryo, telah menerima dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jawa Timur. Hasilnya, Rektor UIN Mudjia Raharja juga telah dimintai keterangan penyidik. Tinggal menunggu keterangan dari saksi ahli. Subaryo juga akan mengajukan saksi ahli, namun ia tak bersedia menyebutkan saksi ahli yang bakal dihadirkan.  (sumber: https://m.tempo.co/read/news/2014/11/04/063619313/kasus-plagiat-rektor-uin-polisi-periksa-saksi ; diakses tanggal 1 April 2016)

Apa itu plagiasi ?

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan:

“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan:
“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri”.

Menurut Oxford American Dictionary dalam Clabaugh (2001) plagiarisme adalah:
“to take and use another person’s ideas or writing or inventions as one’s own”

Menurut Reitz dalam Online Dictionary for Library and Information Science (http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx) plagiarisme adalah :“Copying or closely imitating take work of another writer, composer etc. without permission and with the intention of passing the result of as original work”

Ruang Lingkup Plagiarisme
Berdasarkan beberapa definisi plagiarisme di atas, berikut ini diuraikan ruang lingkup plagiarisme:

  1.     Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  2.     Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  3.     Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  4.     Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
  5.     Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  6.     Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.


Tipe Plagiasi
Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme:

  1.     Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
  2.     Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
  3.     Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
  4.     Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.


(Sumber : lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327)

Ancaman hukuman plagiasi

Sedikit kutipan dari Permen no.17 tahun 2010,
Apabila dosen/peneliti/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf h menyandang sebutan guru besar/profesor/ahli peneliti utama, maka dosen/ peneliti/tenaga kependidikan tersebut dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta.

lebih lengkap dapat dilihat di lampiran

sumber gambar (https://centremideast.files.wordpress.com/2015/01/plagiasi.jpg)


Back to top

More News

02 May 24

Selamat dan Sukses, Pada Peringatan Hardiknas 2024, Mahasiswa dan Dosen UBhi Borong Hibah P2MW, PKM, PPK Ormawa dan Lomba PKM AI

Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2024 dirayakan dengan penuh semangat oleh seluruh civitas akademika Unive...

Read more
13 May 24

Lolos Pendanaan P2MW 2024

Read more
24 Apr 24

Civitas Academica Universitas Bhinneka PGRI Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Prof. Dr. Mohammad Saleh, SE, MM

Read more
16 Jan 24

UBhi telah Membuka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2024/2025 dan Ragam Beasiswa

Sebagai langkah nyata dalam mendukung akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Universitas Bhinneka PGRI UBhi yang berlokasi di J...

Read more
06 Feb 24

Workshop Kurikulum: Implementasi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Pada hari Senin 5 Januari 2024 Universitas Bhinneka PGRI menyelenggarakan workshop tentang implementasi Permendikbudristek No. 5...

Read more
Show more