Selamat dan Sukses Dosen UBHI Lolos sebagai DPL Kampus Mengajar (KM)
Kampus Mengajar merupakan bagian kegiatan pembelajaran dan pengajaran di satuan pendidikan dasar dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas. Kampus Mengajar bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan beragam keahlian dan keterampilan dengan menjadi mitra guru dan sekolah dalam pengembangan model pembelajaran, juga menumbuhkan kreativitas serta inovasi dalam pembelajaran sehingga berdampak pada penguatan pembelajaran literasi dan numerasi di sekolah.
Universitas Bhinneka PGRI komitmen dan konsisten mengikuti program MBKM setiap tahun oleh mahasiswa maupun dosen. Hal ini karena program MBKM termasuk Kampus Mengajar mempunyai peran penting dalam peningkatan kualitas bagi mahasiswa dan dosen diantaranya terlibat langsung sebagai mitra guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan di sekolah sasaran dalam menyusun dan melaksanakan strategi pembelajaran di sekolah yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan. Melalui kegian kampus mengajar ini berkesempatan memiliki pengalaman dalam mengeksplorasi program yang beragam sesuai dengan kebutuhan sekolah, berkontribusi secara langsung sebagai agen perubahan dalam pendidikan Indonesia, mengasah jiwa kepemimpinan, pemecahan masalah, kemampuan komunikasi, berpikir analitis, kreativitas, dan inovasi langsung dari lapangan, serta menambah jejaring pertemanan dengan sesama mahasiswa di sekolah penempatan.
Dosen yang berperan dalam Kampus Mengajar salah satunya dapat menjadi peran sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) melalui test atau seleksi melalui platform kampus mengajar Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Kriteria seleksi terhadap dosen pembimbing lapangan meliputi:
- Seleksi administratif
- Verifikasi berkas rekomendasi
- Pengalaman pembimbingan
- Penempatan sesuai dengan kuota sekolah sasaran
Kemudian Dosen pembimbing lapangan yang telah diterima akan dipasangkan dengan kelompok Mahasiswa peserta program Kampus Mengajar di sekolah sasaran. Adapun kewajiban Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), yaitu:
- Berkoordinasi dengan dinas pendidikan, sekolah, guru dan mahasiswa
- Membimbing mahasiswa secara berkala
- Memeriksa, memberi tanggapan dan persetujuan atas laporan mingguan Mahasiswa minimal 1 minggu sekali
- Melakukan sharing session setiap minggu sesuai waktu yang disepakati dengan mahasiswa
- Memberikan penilaian di akhir program
Sedangkan, hak Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), yaitu:
- Mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mendapatkan sertifikat pembimbing lapangan Program Kampus Mengajar
Peran aktif dosen dalam kampus mengajar sebagai DPL yang telah lolos seleksi secara adil, akuntabel, dan transparan ini memberikan angin segar dan suasana akademik yang beragam serta meningkatkan kompetensi dosen dalam bidang akademik.