Calon Guru PKn STKIP PGRI Tulungagung Perdalam Pengetahuan Konstitusi
December 07, 2015 by Kartadie |
|
Untuk menunjang kegiatan pembelajaran dan menambah wawasan mahasiswa, 25 mahasiswa STKIP PGRI Tulungagung Prodi PKn mengunjungi Mahkamah Konstitusi untuk memperdalam pengetahuan tentang konstitusi. Kedatangan mahasiswa STKIP PGRI Tulungagung disambut peneliti MK Syamsudin Noer di Aula Lantai dasar Gedung MK.
Mengawali paparannya, Syamsudin Noer berbagi pengalaman sebagai guru Pelajaran Pendidikan Pancasila yang dulu bernama Tata Negara. Terkait Mahkamah Konstitusi beliau menjelaskan kewenangan MK yang diatur dalam pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yakni menguji Undang-undang terhadap UUD, memutuskan sengketa kewenangan terhadap UUD, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. Lembaga peradilan yang lahir karena amandemen Konstitusi ini menjadi wujud negara demokrasi yang berlandaskan hukum.
Pada kunjungan tersebut, mahasiswa STKIP PGRI Tulungagung sangat antusias dan memberikan respon yang tinggi dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang bermutu yang diajukan. Terkait pertanyaan satu mahasiswa tentang kekosongan hukum apabila suatu norma dibatalkan, syamsudin Noer menjawab hukum sifatnya dinamis, ia mengikuti peristiwa-peristiwa yang terjadi. Apabila sebuah undang-undang dikabulkan, konsekwensi hukum sebelum pembatalan masih berlaku. Contoh UU Sumber Daya Air yang digugat oelh Pimpinan Pusat Muhammadiyah kembali dikabulkan MK. Dengan dibatalkannya UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, maka UU no.11 Tahun 1974 tentang Pengairan berlaku kembali.
Semoga hasil kunjungan ini memberi manfaat yang besar bagi lembaga STKIP PGRI Tulungagung khususnya prodi PKn.
Sumber : Majalah Konstitusi (rk)